Senin, 04 Juni 2012

Catatan Atlanta: Kebebasan menjelajah dunia maya terancam?

Hari ini beberapa website besar sedang melakukan aksi mogok besar-besaran dengan tema ‘black out’ untuk memprotes rancangan undang-undang SOPA (Stop Online Piracy Act – rancangan undang-undang no. H.R.3261) dan PIPA (Protect IP Act – rancangan undang-undang no. S.968) yang sedang difinalisasi Kongres AS. WordPress, misalnya, mengganti gambar-gambar di laman ‘posting hari ini’ dengan latar hitam bertuliskan ‘censored’ berwarna putih (saya pikir tadinya blog saya di-hack). Kongres AS sedang membawa dunia internet Amerika ke arah model Cina (ingat sensor Cina terhadap Google beberapa waktu lalu?). Kalau Cina bertujuan menyensor internet untuk menjaga mati-matian agar komunisme tetap hidup di sana, saya curiga bahwa apa yang AS lakukan adalah langkah awal dari agenda sebuah kelompok tertentu menguasai dunia…

Google.com : menutup tulisan ‘google’ dengan panel hitam; website tetap beroperasi.

Reddit.com : mewarnai homepage-nya dengan warna hitam dan memasang panel live update perkembangan diskusi tentang SOPA/PIPA di Amerika.

Wikipedia.org : mengganti homepage-nya dengan warna gelap dan menutup website-nya sementara (24 jam).

SOPA dan PIPA: rancangan undang-undang untuk memperbesar wewenang Departemen Peradilan (Deaprtment of Justice) Amerika melawan aksi pembajakan hak cipta via internet, salah satunya dengan cara menutup akses atau trafik ke website yang dianggap melanggar atau memuat konten yang melanggar hak cipta atau hak atas kekayaan intelektual.

Ini memungkinkan perusahaan pemegang hak cipta (perusahaaan hiburan seperti film dan musik, misalnya) untuk melakukan tindakan hukum terhadap website yang memuat karya mereka tanpa izin. Misal: seseorang meng-upload potongan berita NBC di Youtube tanpa izin NBC, maka NBC bisa meminta pengadilan untuk membredel video itu dan yang lebih sadis lagi, Youtube sebagai host website bisa diperkarakan juga dan bisa diblok total. Ini berlaku juga untuk search engine semacam Google dan ensiklopedia online semacam Wikipedia. Jejaring sosial? Sama sekali tak luput dari ancaman RUU ini kalu nanti jadi UU. Mereka bisa saja menjadi host dari gambar/foto/musik/film/ video yang melanggar hak cipta yang di-upload pengguna internet di seluruh dunia. Bagaimana mungkin website-website ituu mengontrol satu per satu konten yang diunggah penggunanya?? Bisa kita bayangkan berapa besar efeknya? Mega! Mungkin kita tidak bisa lagi mengkoordinasi aksi revolusi memakai Facebook.

Siapa saja yang keberatan dengan RUU ini? Nanti akan saya tunjukkan nama-nama besar pengecam RUU yang sudah masuk tahap finalisasi ini. Tapi sebelum itu, berikut adalah beberapa poin yang membuat komunitas dunia maya AS melawan RUU tersebut: Isi dari RUU ini menggambarkan ketidakpahaman pembuatnya (Senat) tentang bagaimana fungsi dan kerja internet. Selain itu, ada kalimat-kalimat ambigu yang membuka peluang multitafsir dan membuka peluang pemegang wewenang memanfaatkannya untuk mengkriminalkan sebuah website lebih dari yang semestinya. RUU ini juga memungkinkan pemerintah AS menutup website manapun di dunia yang diperkarakan jika satu saja warga negara AS telah mengakses website itu. (well, menutup website di luar AS sungguh gampang, apalagi kalau webhosting atau ISP website tersebut adalah perusahaan Amerika).

Karena website-website Amerika terancam diblok oleh pemerintah, maka pengelola website itu akan mencari DNS (domain name system) server dari luar negeri yang aman dari blokade pemerintah AS. DNS server di Amerika sudah dirancang untuk melindungi pengelola website dari web-crime semacam fishing, hacking, dsb. Sedangkan DNS server dari luar negeri belum terjamin keamanannya. Jadi RUU ini justru meningkatkan kerawanan dunia www.

Ada klausul dalam RUU yang memungkinkan pemerintah menyerang perangkat lunak/program open source, semacam Proxy, VPN, dsb.

Akibat dari RUU ini begitu luas hingga juga akan berpengaruh buruk pada pengguna internet yang tidak ada tendensi melanggar. Misal, mahasiswa yang menggunakan informasi dari Wikipedia untuk penelitiannya. Tidak ada masalah baginya selama dia menuliskan sumber info yang dia ambil.

Tapi bagi Wikipedia, bisa saja editor sebuah artikel lupa menyebutkan salah satu atau beberapa sumber artikelnya, lalu diperkarakan oleh sumber berita, lalu – kemungkinan terburuknya – Wikipedia ditutup.

Akibatnya? Si mahasiswa, dan pengguna jujur lain seluruh dunia, tak bisa mengakses info dari website ini. Dalam dunia bisnis, efeknya juga kurang bagus. Lebih dari 80% pemodal ventura lebih suka berinvestasi dengan iklim dan aturan internet saat ini dibanding nanti jika SOPA/PIPA diberlakukan. Jika sebelumnya dunia internet diatur dengan 2 model, model Amerika (bebas sebebas-bebasnya) dan model Cina (pemerintah berhak menyensor dan memblok website apapun yang mereka kehendaki), maka nanti hanya ada satu model : model Cina.

Berikut adalah pihak-pihak yang menentang SOPA/PIPA dan lawannya:

Penentang SOPA/PIPA Pendukung SOPA/PIPA Sumber: www.opencongress.org Seperti yang sudah saya sebut di depan tadi, bahwa efek dari RUU ini adalah global. Tidak tiap website punya kemampuan untuk mengontrol konten website-nya atau hasil pencariannya (kalau dia adalah mesin pencari) yang tidak melanggar hak cipta. Jadi kalau website semacam Reddit, Google, atau Youtube ditutup, maka seluruh penggunanya di seluruh dunia terkena imbasnya dan kita harus siap dengan upacara pemakaman hak asasi semacam free-speech yang dipromosikan negara hipokrit Amerika di seluruh dunia.

Website-website yang melawan SOPA/PIPA hari ini mendorong rakyat Amerika pengguna internet untuk melawan RUU ini dan menulis petisi mereka ke kongres wakil mereka masing-masing. Harapannya, kongres mereka akan menolak RUU ini diberlakukan. Sudah, misalnya, senator Marco Rubio (Florida, favorit Tea Party), menyuarakan sikap menentangnya terhadap SOPA/PIPA dan niatnya untuk menjegal RUU itu di sidang legislatif nanti.

Pendapat saya? Saya masuk dalam barisan penentang SOPA/PIPA. Setelah media cetak dan elektronik penting dunia dikuasai dalang zionis dan wayang-wayangnya, dan sengaja memanipulasi berita serta memelintir kebenaran, internet adalah tempat terakhir bagi orang-orang yang mencari berita alternatif dari apa yang disajikan Newsweek, ABC, CNN, Time magazine, dll.

Kalau internet disensor, sama saja dunia memakai kacamata kuda dan kita tamat di tangan penjajah dunia. Setelah korporatokrasi, kapitalisme neo-lib, Patriot Act, dan sekarang SOPA/PIPA, rasanya privasi dari level individu hingga sebuah negara telah direduksi. Apa kita sedang berlari menuju orde dunia baru? Globalisasi adalah omong kosong yang berbahaya bagi dunia.

Apa UU SOPA Dan PIPA Dan Apa Pengaruhnya Terhadap Blogger

UU Pembajakan (Sopa) dan Melindungi UU IP (PIPA) yang bertujuan menghancurkan kebebasan online dan penyebaran pidato telah untungnya ditunda pada tanggal 20 Januari 2012 setelah Pemerintah AS melihat protes internet terbesar dari waktu. Protes terbesar dalam sejarah internet, dengan lebih dari 115 ribu situs mengubah halaman web mereka dengan spanduk protes hitam! Dengan Wikipedia dan reddit menjadi demonstran berat. Begitu FBI shutdown gratis berbagi sumber daya terbesar situs "MegaUpload", ton serangan diluncurkan oleh Anonymous hanya setelah 70 menit di situs-situs pemerintah seperti Departemen Kehakiman, FBI, Grup Universal Musik, Asosiasi Industri Rekaman Amerika (RIAA) , Motion Picture Association of America (MPAA), dan Broadcast Music, Inc

Apa Sopa dan PIPA? Ini adalah dua tagihan yang diusulkan di parlemen AS sebagai serangan terbuka di situs yang mempromosikan pelanggaran hak cipta konten dan barang. Sponsor terbesar dari tagihan itu HOLLYWOOD yang meliputi film dan industri musik. Meskipun ini mungkin terdengar hanya ok tapi apakah ini akan telah berlalu dari ribuan pemilik web yang meliputi kita telah hancur sepenuhnya dengan shutdown lengkap dari server mereka dan keberadaan online. Dari Wikipedia sampai Google, setiap layanan web tunggal akan diserang dan dilecehkan. Penyedia layanan Internet akan dipaksa untuk memblokir situs-situs yang mempromosikan pembajakan dan mesin pencari seperti Google akan telah ditekan untuk menghentikan pengindeksan situs tersebut dan menghentikan pengiriman mereka lalu lintas. Baca cerita lengkap di sini.

Bagaimana Dapatkah Merugikian untuk Blogger? Blogger generator konten. Penerbitan konten yang unik tanpa pelanggaran hak cipta ini disebut sebagai "Blogging Benar". Namun yang benar-benar sulit untuk menghasilkan segala sesuatu dengan sendiri karena kurangnya sumber daya. Dalam rangka untuk terlibat pembaca blogger lebih sering mengandalkan berbagi sumber daya yang disediakan oleh situs web pihak ketiga. Kebanyakan blogger baru karena kurangnya pengalaman seringkali melanggar hak cipta.

Misalnya semua blog di mana sumber daya yang dicairkan untuk download gratis melanggar hak cipta pihak ketiga produsen. Blog yang berbagi wallpaper, audio, video, klip film, video musik, ebooks dll bisa serius dipengaruhi oleh RUU ini jika mereka menghemat sumber daya dan file di situs kami Megashare atau Megaupload atau jika mereka terhubung ke torrents.

Lihat contoh hidup: Blogger tersebut dapat Prisoned, diletakkan di balik jeruji, dengan karier mereka secara serius hancur. Sekarang blogger dan hacker hitam dapat diperlakukan sama ketika datang ke sidang pengadilan. Bagaimana untuk memastikan Anda tetap aman? Seperti yang telah kita selalu menekankan, silakan memberikan nilai lebih untuk konten yang unik dan kualitas. Apakah itu mungkin sopa atau Google Panda, tidak ada yang menghormati atau memungkinkan konten didistribusikan dengan re-berbagi materi.Blogging bisa menjadi bisnis jangka panjang dengan tonggak masa depan yang besar jika Anda makan dengan benar sejak hari pertama. Menulis lebih banyak, menulis yang baik, mempublikasikan sesuatu yang baru setiap hari dan tetap bahagia dan aman selamanya. Itulah apa blogging adalah semua tentang.

Copyright pelanggar terbesar adalah di Hollywood sendiri! Ini adalah kutipan dari siaran pers yang diterbitkan oleh Piratebay. Piratebay serius dituduh HOLLYWOOD untuk melahirkan budaya Copyright pelanggaran. Saya menemukan ini melalui reddit:

Internets, 18 Januari 2012. SIARAN PERS, UNTUK SEGERA DITERBITKAN. Lebih dari satu abad yang lalu Thomas Edison mendapat hak paten untuk sebuah perangkat yang akan "melakukan untuk mata apa fonograf tidak untuk telinga". Dia menyebutnya Kinetoscope. Dia tidak hanya antara yang pertama untuk merekam video, ia juga orang pertama yang memiliki hak cipta untuk sebuah film.

Karena paten Edison untuk gambar gerak itu dekat dengan finansial mustahil untuk membuat gambar gerak di pantai timur amerika Utara. Film studio untuk itu pindah ke California, dan mendirikan apa yang sekarang kita sebut Hollywood. Alasannya sebagian besar karena tidak ada hak paten. Juga tidak ada hak cipta untuk berbicara tentang, sehingga studio bisa menyalin cerita-cerita lama dan membuat film keluar dari mereka - seperti Fantasia, salah satu hits terbesar yang pernah Disneys.

Jadi, dasar seluruh industri ini, bahwa hari ini adalah berteriak tentang kehilangan kontrol atas hak immaterial, adalah bahwa mereka dielakkan hak imaterial. Mereka disalin (atau dimasukkan ke dalam terminologi mereka: "mencuri") karya-karya kreatif orang lain, tanpa membayar untuk itu. Mereka melakukan itu dalam rangka untuk membuat keuntungan besar. Hari ini, mereka semua sukses dan sebagian besar studio berada di daftar Fortune 500 perusahaan terkaya di dunia. Selamat - itu semua didasarkan pada kemampuan untuk kembali menggunakan orang lain bekerja kreatif.Dan hari ini mereka memegang hak untuk apa yang orang lain ciptakan. Jika Anda ingin mendapatkan sesuatu dirilis, Anda harus mematuhi aturan mereka. Yang mereka tercipta setelah menghindari aturan orang lain.

Alasan mereka selalu complainting tentang "bajak laut" saat ini adalah sederhana.

Kasus Megaupload: AS Bisa Menjadi Pusat Hukum Global?

Kasus Megaupload: AS Bisa Menjadi Pusat Hukum Global?

REP | 26 January 2012 | 08:00Dibaca: 146 Komentar: 0 1 dari 1 Kompasianer menilai aktual Bukan dongeng jika perkembangan teknologi komunikasi dan informasi mampu “menghilangkan” batas-batas negara nasional (nation-state). Internet, misalnya, sudah menjadi instrumen nyata yang menyulap dunia sbg sebuah “global village” dimana antara negara yang satu dengan negara lain seakan menjadi tak bersekat (borderless). Masyarakat dari berbagai negara seakan menjadi satu bangsa; dan internet menjadi “negaranya.”

Umumnya sebuah negara, maka di internet pun terdapat hukum-hukum atau aturan-aturan yang harus dipatuhi. Jika tidak akan terkena sanksi. Dan sanksi tersebut bisa sangat konkret menuju pengadilan. Loh, pengadilan siapa dan dimana? Siapa menghukum siapa? Tahukah Anda, ternyata Amerika bisa saja menghukum warga Indonesia yg ada di Indonesia!

Bagaimana mungkin pemerintah Amerika bisa menghukum warga negara Indonesia yang ada di Indonesia? Bukankah antara dua negara itu terdapat sekat dan hukum masing-masing? Bukankah setiap negara akan melindungi warganya? Jawabannya mari simak kasus Megaupload.

Belum lama ini di dunia maya ramai soal protes atas UU SOPA dan PIPA. UU ini merupakan UU anti pembajakan internet. Dan Megaupload merupakan situs yang saat ini menjadi pesakitan. Megaupload sedang siap-siap masuk pengadilan federal di Amerika. Padahal tahukah Anda bahwa Megaupload merupakan situs yang perusahaannya berbasis di Hongkong.

Bagaimana mungkin perusahaan yang berbasis di Hongkong (dan pendirinya berlokasi di Selandia Baru) bisa dijerat oleh hukum di AS?

Menurut tulisan di ArsTechnica, yang patut diperhatikan dalam kasus ini adalah nexus-nya, atau prinsip “di mana terjadinya kerugian.” Dalam kasus Megaupload, kerugian terjadi di pihak AS. Megaupload dianggap sebagai sebuah situs yang, meski tidak berbasis di AS, tetapi ditujukan bagi warga AS dan menimbulkan kerugian kepada pihak-pihak yang ada di AS.

Dokumen dakwaan pada Megaupload menyebutkan, perusahaan itu menyewa 1.000-an server di AS; sebanyak 525 di antaranya ada di Virginia. Kemudian, kebanyakan transaksi di situs itu dilakukan lewat PayPal, perusahaan AS. Jumlahnya, menurut Pemerintah AS, lebih dari 110 juta dollar AS. Selain itu, pendapatan iklan Megaupload didapatkan dari Google AdSense (hingga 2007) dan AdBrite. Keduanya merupakan perusahaan AS.

Selanjutnya, Megaupload membayar penggunanya yang melakukan upload paling populer di situs itu. Dalam dakwaan itu disebutkan bahwa di antaranya merupakan penduduk Virginia, AS. Dengan kata lain, pada transaksi, Megaupload juga membayar penduduk Virginia yang melakukan upload ke situs tersebut. Logika dari dokumen itu adalah, dengan mengirimkan uang ke alamat di AS, Megaupload memahami bahwa mereka berbisnis di AS dan terikat dengan yurisdiksi AS. Kesimpulannya: kerugian pelanggaran hak cipta telah terjadi di Virginia, dari server di Virginia, dan perusahaan itu mendapatkan serta mengirimkan uang ke warga Virginia. Maka dari itu, ia terikat hukum federal di Virginia.

Meski persoalan yuridiksi ini masih bisa diperdebatkan, namun ini merupakan sebuah contoh bahwa pengadilan di AS bisa saja menjerat warga dari negara lain di luar AS, termasuk warga Indonesia.

Mari lihat ini: Sebagian besar situs ternama di internet merupakan perusahaan2 yang berdiri dan beroperasi di AS. Terikat hukum dan yuridiksi AS. Bertransaksi dengan dan melalui situs2 itu berarti juga “bertransaksi” dengan AS dan hukum serta yuridiksinya. Terutama jika memang terdapat aliran keluar-masuk uang dari dan utk warga AS. Dengan demikian, AS memang bisa menjadi pusat hukum global dalam konteks ini. Individu atau kelompok dari negara manapun bisa terjerat hukum di AS.

Dan AS memang berniat menjadi pusat dunia.

(*Benarkah persoalan hukum sesederhana itu? Bagaimana dengan peraturan antar-negara yg melindungi warganya?)

Sumber :
tekno.kompas.com

Jumat, 18 Mei 2012

Polisi Tangkap Edwin, Kasi Penagihan KPP Rungkut, dan Dino Artanto selaku OC

Ada Kasi Penagihan, Ada Programmer Andal

SURABAYA - Aparat Polwiltabes Surabaya ingin bergerak cepat dalam mengusut kasus pemalsuan setoran pajak di Kanwil Ditjen Pajak Jatim I. Kemarin (20/4) dua orang dalam kantor pajak itu ditangkap. Mereka adalah Kasi Penagihan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Rungkut Edwin dan Dino Artanto selaku OC (operator consul) KPP Mulyorejo.
Dua nama tersebut dibawa ke kantor polisi karena "nyanyian" Suhertanto yang lebih dulu ditangkap dan saat ini menikmati pengapnya tahanan.
Seperti diberitakan, Suhertanto adalah mantan juru tagih di KPP Rungkut yang kemudian berdinas di KPP Karangpilang. Dia mengaku kepada polisi, dalam sindikat kejahatan pajak tersebut, Dino (dalam berita kemarin disebut berinisial DT) berperan sebagai operator utama. Dia bertugas mengubah database. Database tersebut memang harus diubah supaya para wajib pajak (WP) yang masuk dalam perangkap kejahatan pemalsuan setoran pajak itu tidak terdeteksi. Sedangkan Edwin (dalam berita kemarin disebut berinisial Ed) adalah atasan Suhertanto.
Hingga tadi malam, Edwin maupun Dino masih diperiksa. "Status mereka masih belum kami putuskan. Sangat mungkin tersangka. Namun, kami masih menunggu hasil pemeriksaan," kata Kasatreskrim Polwiltabes Surabaya AKBP Anom Wibowo.
Ketika kemarin diinterogasi polisi lagi, Suhertanto menegaskan peran para orang dalam pajak yang membantunya melancarkan pemalsuan tersebut. "Saya tak mungkin melakukannya (mengubah nama WP, Red) bila tidak mendapatkan order dari atasan saya. Buktinya, saya hanya mendapatkan Rp 50 juta," papar Suhertanto.
Dia lantas menceritakan orang-orang yang membantu tersebut. Dino disebut Suhertanto sebagai programmer pajak paling andal di Surabaya. "Dia sangat pandai. Apalagi, dia mantan programmer pusat," urainya. Suhertanto mengatakan selalu menggunakan Dino karena tak sembarang programmer yang bisa menembus database pajak. "Dino bisa melakukannya," imbuhnya.
Polisi menangkap Dino dan Edwin tak hanya berdasar "nyanyian" Suhertanto, tapi juga bukti lain. Yakni, bundelan ketetapan pajak yang disita dari tangan Suhertanto. Barang bukti itulah yang semakin membuat Edwin tidak berkutik. Sebab, menurut Suhertanto, Edwin sebenarnya telah menyuruhnya memusnahkan bundelan tersebut. Tapi, bundelan itu tak dimusnahkan oleh Suhertanto, melainkan disimpan. "Bundelan tersebut berisi daftar para wajib pajak yang asli, sebelum diganti nama WP-nya," papar Anom. Edwin berharap, dengan dilenyapkannya data-data tersebut, jejak kejahatannya tak bisa dilacak. Menurut rencana, data-data dalam bundelan itu dikoordinasikan dengan Kanwil Ditjen Pajak Jatim I. Validasinya akan dicek. "Kami sungguh mengharapkan kerja sama yang baik dengan kantor pajak. Sebab, tentu semuanya ingin agar kasus itu bisa terungkap secara tuntas," papar Anom.
Dalam berita sebelumnya disebutkan, Satreskrim Polwiltabes Surabaya berhasil mengungkap mafia pajak di Surabaya dan menahan sepuluh orang serta memeriksa dua tersangka lain. Berdasar pengungkapan tersebut, sedikitnya lima modus bisa dibongkar.
Modus pertama adalah memalsukan validasi. Untuk modus itu, ada sepuluh orang yang ditahan. Seorang di antaranya adalah orang dalam pajak, yakni Suhertanto. Sedangkan keempat modus lain murni melibatkan orang dalam. Bahkan, dalam pengakuan, Suhertanto menyatakan sampai menembus database pajak dan mengubah isinya. Kendati belum dipastikan, kerugian negara gara-gara aksi jahat itu diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Ada 12 Celah Kelemahan di Pajak

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I Ken Dwijugiasteadi membantah bahwa database DJP bisa dibobol. Menurut mantan direktur Direktorat Informasi Perpajakan itu, pengubahan data hanya bisa dilakukan oleh pusat. ''Modus yang dilakukan adalah mengopi data, baru mengubah data yang ada,'' tuturnya.
Dengan begitu, kata dia, database direktorat pajak tetap. Menurut Ken, modus tersebut baru ketahuan jika WP (wajib pajak) mendapat STP (setoran tagihan pajak). Begitu juga halnya dengan pengurangan kewajiban pembayaran pajak. ''Jadi, oknum pajak melakukan penipuan dan pemalsuan kepada WP,'' tegas bapak empat anak itu.
Kemarin Kanwil DJP Jatim I dikunjungi anggota Komite Pengawas Perpajakan yang dipimpin langsung oleh ketuanya, Anwar Supriyadi. Mantan Dirjen Bea dan Cukai itu meminta penjelasan langsung kepada Ken tentang mafia perpajakan yang diungkap Polwiltabes Surabaya. ''Kami mengawasi dan menindaklanjuti dengan memberikan usul kepada menteri keuangan untuk perbaikan,'' tuturnya.
Menurut Anwar, ada beberapa kelemahan dalam sistem perpajakan saat ini. Pihaknya telah menata dan menemukan 12 celah yang dapat dijadikan kejahatan perpajakan. Di antaranya, proses pemeriksaan, pemberiaan fasilitas kepada petugas, dan penyelidikan. ''Melihat kasus ini, usul kami adalah adakan audit sistem teknologi informasi (TI) dan tingkatkan integritas pegawai,'' katanya.
Menurut dia, sistem TI perpajakan saat ini mulai digunakan sejak 2004. Dan, itu tidak pernah di-update. ''Melihat perkembangannya harus ada pembaruan,'' ucap Anwar.
Dia juga menyebutkan, pihaknya tidak bisa memeriksa dan memberikan sanksi kepada pegawai yang bersalah. Itu semua adalah tugas inspektorat pajak yang telah memulai pemeriksaan. ''Kami harus belajar dari semua kasus,'' tuturnya.

Programmer Mencuri Source Code senilai 9,5 Juta US Dollar dari NY Federal Reserve Bank

Seorang programmer yang telah dikontrak untuk mengembangkan sebuah software yang disebut Government-Wide Accounting and Reporting Program (GWA) untuk Bank Federal Reserve New York (FRBNY) telah ditangkap karena mencuri bagian dari source code, dimana untuk membangun dan mengembangkannya, Amerika Serikat telah mengeluarkan dana sebesar $ 9,5 juta.
FBI merilis sebuah pernyataan yang menunjuk pada Bo Zhang, seorang asal New York yang berusia 32 tahun sebagai tersangka utama dalam kasus pencurian ini. Diduga, Bo Zhang telah bekerja di FRBNY dan di tugaskan untuk bekerja pada proyek pengembangan software yang secara khusus menangani beberapa bagian dari Source Code GWA pada periode Mei - Agustus 2011 lalu.
Selama periode ini, tersangka telah menyalin Source code GWA tersebut ke hard drive dan kemudian di salin lagi ke tiga perangkat komputasi lainnya. Bo Zhang mengakui bahwa dia telah menggunakan kode tersebut ke dalam jaringan bisnis swasta yang dimilikinya di sebuah lembaga pendidikan tempat ia mengajarkan pemrograman komputer.
Menurut Janice K. Fedarcyk, Asisten Direktur FBI: “Zhang telah mengambil keuntungan melakukan akses dengan menggunakan posisi yang telah di percayakan untuk mencuri perangkat lunak berpemilik yang sangat penting. Walaupun tindakannya ini berkaitan dengan perangkat lunak yang bukan material, namun tindakan mencuri dan menyalin ini dapat mengancam keamanan Source Kode yang sangat penting.”
Government-Wide Accounting and Reporting Program (GWA) adalah sebuah sistem perangkat lunak yang digunakan oleh Departemen Keuangan AS untuk membantu melacak keuangan pemerintah. Selain itu, sistem yang dikelola oleh FRBNY ini juga memiliki catatan-catatan Lembaga Federal yang berisi laporan saldo rekening mereka di Departemen Keuangan AS.
Untuk perbuatannya ini, jika terbukti bersalah maka Zhang akan menghadapi hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar 175.000 USD
Seperti kasus diatas, menunjukkan bahwa infrastruktur dunia maya kita masih rentan tidak hanya untuk para kriminal dunia maya dan hacker, tetapi juga seperti Bo Zhang yang menggunakan posisinya sebagai karyawan kontrak untuk mencuri properti intelektual pemerintah.
“Memerangi kejahatan Cyber adalah salah satu prioritas utama kantor ini dan kami agresif dalam mengejar siapa saja yang menciptakan keadaan beresiko bagi keamanan komputer,” demikian kata Preet Bharara, Jaksa Manhattan AS.

Sumber :
http://beritanet.com/Technology/Berita-IT/Programmer_Mencuri_Source_Code_senilai_95_Juta_US_Dollar_dari_NY.html

MEGAUPLOAD RESMI DI BLOKIR OLEH DEPARTEMEN KEHAKIMAN AS


MEGAUPLOAD RESMI DI BLOKIR OLEH DEPARTEMEN KEHAKIMAN AS Pembajakani Situs Dari File Yang Populer.

Megaupload, situs berbagi file yang cukup populer, telah diperintahkan untuk ditutup oleh FBI dan Departemen Kehakiman AS. Tuduhannya tak lain dari pembajakan.Seperti diberitakan LA Times, selain ditutup pendiri Megaupload juga dikenai tuduhan melakukan pelanggaran hukum hak atas kekayaan intelektual.
Kim Dotcom (dulu bernama Kim Schmitz) dan Mathias Ortmann, kedua pendiri Megaupload, dikabarkan telah ditangkap di Selandia Baru.
Departemen Kehakiman AS menyebut kasus ini sebagai kasus hak cipta yang terbesar yang pernah dilakukan oleh AS.
"Sasarannya adalah penyalahgunaan penyedia layanan penyimpanan dan distribusi publik untuk memfasilitasi pelanggaran hak atas kekayaan intelektual," sebut pernyataan resmi mereka.
Megaupload dituduh menyebabkan kerugian sebesar 500 juta dollar AS. Situs itu memiliki lebih dari 150 juta pengguna terdaftar dan 50 juta pengunjung per hari.
Sedangkan Megaupload telah menyampaikan bantahannya atas tuduhan tersebut. Mereka menyebut, sebagian besar traffic-nya adalah legal.
"Jika industri konten mau memanfaatkan popularitas kami, kami akan dengan senang hati berdialog. Kami punya beberapa ide menarik," sebut pernyataan resmi Megaupload.
MEGAUPLOAD RESMI DI BLOKIR OLEH DEPARTEMEN KEHAKIMAN AS Pembajakani Situs Dari File Yang Populer, Penyebab Megaupload Di Tutup Oleh Kehakiman AS, Lihat Pembelaan Dari Megaupload Bahwa Trafficnya Legal, Masalah Dalam Megaupload. Profil MegaUpload.


Sumber :
http://mediaberitabaru.blogspot.com/2012/01/megaupload-resmi-di-blokir-oleh.html

Kasus Programmer Megaupload Ditangkap di Belanda Besar Kecil Normal


Programmer Megaupload Ditangkap di Belanda Besar Kecil Normal

TEMPO.CO, Belanda - Pemburuan para petinggi situs Megaupload belum berakhir. Kejaksaan Belanda menyatakan polisi telah menangkap seorang warga negara Estonia terkait investigasi situs berbagi, Megaupload, yang disidik di Amerika Serikat, atas dakwaan pembajakan hak cipta.
Marieke van der Molen, juru bicara Kejaksaan Belanda, menolak menyebutkan nama pencipta peranti lunak Megaupload ini dengan alasan aturan privasi Belanda. Padahal pejabat Departemen Kehakiman telah menyatakan nama buronan yang akhirnya tertangkap ini adalah Andrus Nomm, 32 tahun.
Seperti halnya Kim Dotcom, pendiri Megaupload, Nomm juga berkewarganegaraan ganda. Nomm punya identitas sebagai warga negara Turki dan Estonia.
Van der Molen menyatakan tersangka ditangkap sejak Jumat, 22 Januari 2012 lalu. Tapi hakim meminta programmer ini ditahan selama 60 hari sambil menanti permintaan ekstradisi dari Amerika Serikat.
Kim DotCom sudah lebih dulu tertangkap di Selandia Baru pekan lalu. Pria yang punya nama lain Kim Schmitz alias Kim Tim Jim Vestor ini digelandang polisi Selandia Baru dari rumah mewahnya. Dotcom ditangkap atas tuduhan memfasilitasi praktek pembajakan dan pencurian hak cipta.
Aksinya itu, menurut Departemen Kehakiman Amerika serikat, telah membuat Dotcom dan timnya meraup untung hingga US$ 175 juta atau sekitar Rp 1,6 triliun. Aksi Dotcom juga bikin pemegang hak cipta di Amerika Serikat merugi US$ 500 juta.



Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2012/01/25/072379638/Programmer-Megaupload-Ditangkap-di-Belanda

Tonton Suka - Suka